Patungan Beli Sabu, Wali dan Holis Diringkus Polisi

Wali dan Holis beserta baranag bukti yang diama kan SatNarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus 2 orang yang kedapatan menyimpan sepaket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,63 gram di kantongcelana saat berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, 2 orang itu adalah Noor Holis alias Holis (36) warga Jalan Teluk Kelayan, Gang Patuha Hasan, RT 1, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selata dan Khairul Ambri alias Wali (49) warga Jalan Simpang Kuin Selatan RT 22, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Mereka diringkus saat bersamaan di seberang Apotik Kasio pada Jumat (3/6/2022) kemarin sekitar pukul 15,30 Wita,” ujarnya melalui pres rillis yang disebar keawak media, Selasa (7/6/2022),

Baca Juga : Oknum ASN Banjarmasin Diduga Tersandung Narkoba

Baca Juga : Baru Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba Asal Garagata Kembali Digiring ke Jeruji Besi

Saat itu, kata Kasat mereka berdua diringkus saat berada diseberang Apotik Kasio lantaran terlihat mencurigakan.

kemudian, dengan sigap dilakukan pengeledahan terhadan kedua orang tersebut hingga ditemukan 1 paket sabu-sabu terbungkus di dalam kotak rokok yang berada di saku celana sebelah kanan bagian depan celana.

“Dicelana bagian depan milik tersangka Holis yang dari pengakuannya barang tersebut adalah milik mereka berdua dari hasil patungan,” jelasnya.

Kemudiam, 2 orang teraebut beserta barang bukti lain berupa 2 buah Handphone yang digunakan senagai sarana komunikasi transaksi sabu-sabu di amankan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi