BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengunjung Bombabeer Restaurant and Cafe yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin dibubarkan polisi, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pembubaran tersebut ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo disebabkan membludaknya jumlah pengunjung tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang terdapat protokol kesehatan, yaitu jarak 1 meter atau jumlah maksimal pengunjung separuh dari kapasitas ruangan.
Kapolsek pun menyebutkan, saat ia mengajak berkomunikasi beberapa pengunjung, ia mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sedang digelar acara Halloween Party.
“Saat kita patroli dan sambang ke cafe tersebut, kita lihat jumlah pengunjungnya yang rata-rata kaum muda membludak sekali. Mau tidak mau acara tersebut kita bubarkan ,” ujar Kapolsek.
Ia khawatir jika dibiarkan keadaan tersebut dapat menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari penyebaran Covid-19.
Meski saat ini hampir semua wilayah di Banjarmasin berada di zona hijau, namun hal itu ujar Kapolsek tidak serta merta membuat pengelola tempat hiburan atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.
“Justru itu kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan kita untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Jangan sampai karena sikap kita yang kerap meremehkan protokol kesehatan dan lengah membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Remaja Penjambret 7 TKP di Banjarmasin Dibekuk
Kapolsek pun menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di cafe tersebut.
Secara khusus ia pun mengingatkan pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Timur untuk tidak mencoba kucing-kucingan dengan petugas. Karena jika ia menemukan masih ada tempat hiburan yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha.
“Jangan coba main-main, kan aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek.(david)
Editor : Amran





