Baru Bebas, Seorang Pria Kembali Dibekuk Polsek Bantim Akibat Melakukan Penjambretan

AG (26) pelaku jambret dan residivis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang residivis berinisial AG (26) yang baru saja bebas dari penjara harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita lansia di wilayah Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdulla melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, korban adalah seorang ibu berusia 64 tahun yang saat itu sedang berjalan seorang diri dengan membawa dompet di tangan kirinya, berisikan ponsel, uang tunai, dan sejumlah kartu penting.

“Tak disangka, dari arah belakang, AG yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam merah langsung merampas dompet tersebut,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dengan cepat ke arah Komplek Bina Brata Jalan Ahmad Yani untuk meninggalkan korban yang terkejut dan tak berdaya.

Baca Juga : Kapolsek Banjarmasin Barat Berganti, Kapolresta Tegaskan Implementasi Asta Cita Presiden dan Persiapan PAM Pilkada

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Pengedar Narkoba

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut yang langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan serta pengumpulan informasi di lokasi kejadian.

Dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, AG akhirnya berhasil ditangkap di bawah lampu merah jembatan Flyover Banjarmasin, pada Sabtu (30/11/2024) kemarin sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan hasil dari aksinya itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap. Handphone korban sudah dijual, dan uang hasil penjualan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan berhasil kami amankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kanit, kini AG mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi