BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria paruh baya Ismail (55) warga Jalan Kelayan B Sebrang Gang Karya Bakti Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan “dibungkus” jajaran Buser Polsek Banjarmasin Timur, Rabu (2/10/2024).
Pria berkepala plontos ini ditangkap karena diduga telah mencuri soundsystem milik Mushala Nurul Fatah yang terletak Jalan Simpang Limau Komplek Antasari Bintang Residance Blok C29 Banjarmasin Timur, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 13:30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menuturkan, aksi nekat pelaku awalnya diketahui saat salah seorang warga ada yang melihat pelaku masuk ke dalam mushala dan mengabarkannya di WA group komplek.
“Kemudian saksi mengecek ke mushala dan mendapati soundsystem atau mixer sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Baca Juga : Siap Edarkan 52.561 Butir Pil Ekstasi, Warga Kelayan A Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
Baca Juga : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Kasus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandungnya
Atas kejadian tersebut pihak mushala lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur lantas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelayan B beserta barang bukti.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan bahwa aksi maling soundsystem mushala ini sudah untuk kesekian kalinya dilakukan pelaku.
“Dari pengakuannya pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai tempat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (David)
Editor: Abadi