BANJARMASIN, klikkalsel- Keberadaan hotel berbintang, dan maraknya pengunjung dunia malam, maupun kunjungan wisatawan yang berkontribusi dengan pendapatan daerah menjadi alasan kenapa minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tidak bisa hilang di Banjarmasin.
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Matnor Ali, Banjarmasin tidak mungkin bebas Miras kalau dikaitkan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan pariwisata. Sebab, peredaran Miras di sebuah kota sah, karena diatur dalam undang-undang.
“Mustahil kota Banjarmasin 100 persen bebas Minol, karena dalam UU sah-sah saja di sebuah kota beredar,” ucap dia, menanggapi masukan masyarakat, usai uji publik tiga Reperda di DPRD Banjarmasin, Senin (3/12/2018).
Memang dari tiga Raperda tentang Restribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol (Minol), Raperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Retribusi Kemitralogian Tera dan Tera Ulang.
Raperda Minol yang menjadi sorotan, karena masyarakat ingin Miras tidak beredar di Banjarmasin.
Ia mahfum dan sepakat dengan keinginan masyarakat tersebut, agar Banjarmasin bebas Miras. Hanya saja, pihaknya tidak bisa membatasi peredaran Minol, salah satunya di hotel berbintang.
“Sebab jika tidak tersedia minuman beralkohol di hotel berbintang. Bagaimana jika ada turis asing yang melancong ke Banjarmasin yang terbiasa mengkonsumsinya,” ujarnya.
Matnor Ali menjamin, peredaran Minol di Banjarmasin tetap dibatasi. Dengan regulasi Minol, maka diperketat peredaran yakni hanya di hotel bintang empat dan lima yang boleh menjual.
“Selain dua kelas hotel tersebut dilarang menyediakan Minol. Dalam Perda Minol No 17 tahun 2012 hotel bintang tiga,empat dan lima diperbolehkan minuman beralkohol beredar,” kata politisi Partai Golkar Banjarmasin ini.
Terkait tiga Raperda yang diuji publik itu tinggal proses selanjutnya. Sebab naskah akademik dan uji publik sudah dieksekusi DPRD Banjarmasin.(farid)
Editor : Alfarabi





