Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Polres Tabalong Blender 46,1 Gram Sabu

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di blender Polres Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika, di halaman Mapolres setempat pada, Rabu (26/8/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori dihadapan perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN setempat, penasehat hukum tersangka dan para tersangka.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam blender yang sudah berisikan air bercampur deterjen kemudian langsung mesin blender di operasikan dan terakhir hasil dibuang ke lubang septic tank.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalului Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, mengatakan total barang bukti yang dimusnaskan kali ini sebanyak 46,1 gram.
“Barang bukti sudah disisihkan ke balai POM untuk uji lab sekitar 0,10 gram dengan hasil positif metapetamin, kemudian yang digunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 0,20 gram dan yang dimusnahkan hari ini 46,1 gram,” terangnya.
Pemusnahan ini, ungkap Zaenuri, untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Karena ini barang berbahaya, jadi wajib sesegeranya di musnahkan,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan pada 11 Agustus lalu.
“Penangkapan di sebuah rumah di jalan Jendral Basuki Rahmat kecamatan Tanjung dengan tersangka inisial MS dan AF,” pungkasnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan