Mulai Jumat Depan, Tak Ada Toleransi bagi Warga Kedapatan Tanpa Masker

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pekan depan persisnya Jumat (21/8/2020), Perwali Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin, resmi diterapkan.

Namun sebelum diimplementasikan, Perwali tersebut disosialisasikan jajaran Pemko Banjarmasin dibantu aparat kepolisian dan TNI sejak ditandatangani tertanggal 6 Agustus 2010 lalu.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan, setelah masa 14 hari sosialisasi, maka Pemko Banjarmasin tidak lagi memberi toleransi kepada warga yang melanggar.

Baca jugaSwab Massal di Banjarmasin Kurang Laku, Dari 1.381 hanya 600 Specimen...

“Tidak menggunakan masker khususnya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali tersebut,” ujarnya, Jumat (14/08/202).

Untuk itu ia berharap, para petugas dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dalam Perwali tersebut, termasuk tentang bahaya Covid-19 yang hingga saat ini, Banjarmasin masih sebagai zona merah.

“Selamat bertugas teman-teman semua, mudah-mudahan upaya kita ini diridhoi oleh Allah SWT, dan ini adalah ikhtiar kita yang sungguh-sungguh untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin,” pungkasnya.

Diketahui Perwali tersebut juga mengatur tentang tata cara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, dan tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.

Sedangkan tujuan ditetapkannya Perwali tersebut antara lain, sebagai pedoman pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Covid-19 bagi Satpol PP. Serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin.

Juga memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin, mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Banjarmasin, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam percepatan penanganan memutus rantai penularan Covid-19 di Banjarmasin. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan