BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pekan depan persisnya Jumat (21/8/2020), Perwali Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin, resmi diterapkan.
Namun sebelum diimplementasikan, Perwali tersebut disosialisasikan jajaran Pemko Banjarmasin dibantu aparat kepolisian dan TNI sejak ditandatangani tertanggal 6 Agustus 2010 lalu.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan, setelah masa 14 hari sosialisasi, maka Pemko Banjarmasin tidak lagi memberi toleransi kepada warga yang melanggar.
Baca juga : Swab Massal di Banjarmasin Kurang Laku, Dari 1.381 hanya 600 Specimen...
“Tidak menggunakan masker khususnya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali tersebut,” ujarnya, Jumat (14/08/202).
Untuk itu ia berharap, para petugas dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dalam Perwali tersebut, termasuk tentang bahaya Covid-19 yang hingga saat ini, Banjarmasin masih sebagai zona merah.
“Selamat bertugas teman-teman semua, mudah-mudahan upaya kita ini diridhoi oleh Allah SWT, dan ini adalah ikhtiar kita yang sungguh-sungguh untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin,” pungkasnya.
Diketahui Perwali tersebut juga mengatur tentang tata cara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, dan tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.
Sedangkan tujuan ditetapkannya Perwali tersebut antara lain, sebagai pedoman pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Covid-19 bagi Satpol PP. Serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin.
Juga memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin, mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Banjarmasin, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam percepatan penanganan memutus rantai penularan Covid-19 di Banjarmasin. (fachrul)
Editor : Akhmad