MUI Kalsel Bolehkan Imunisasi Vaksin MR

Pentingnya sertifikasi halal pada produk obat dan vaksin masih jadi pro dan kontra. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin membolehkan menggunakan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.

Himbauan tersebut berdasarkan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin yang berasal dari India tersebut.

Mantan Ketua Umum MUI Banjarmasin ini mengarahkan himbauan itu, karena tidak ada vaksin serupa yang bersertifikasi halal untuk digunakan pada umat Islam.

“Walaupun belum bersertifikasi halal, umat Islam harus ikut mensosialisasikan vaksin MR ini,” jelasnya di sela Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi Secara Terpadu, Jumat (31/8/2018).

Jadi, suruhan MUI pada umat Islam untuk menggunakan dan mensosialisasikan vaksin MR ini berdasarkan label halal dan haramnya yang dimiliki MUI.

Adapun alasan lain yang tidak diinginkan MUI, adalah kurangnya penggunaan imunisasi MR pada manusia bisa menyebabkan kematian dan kecacatan.

“Mudah mudahan anak dan cucu kita tidak cacat dan mati, karena tidak menggunakan vaksin ini,” jelasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan