Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Tabalong Luncurkan Besuk Tahanan Secara Online

Layanan Besuk Tahanan secara Online (Foto : Istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com – Permudah pelayanan penjengukan tahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong meluncurkan aplikasi Layanan Besuk Tahanan secara Online.

Aplikasi yang dicetus Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Tabalong tersebut, bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membuat surat untuk membuat besuk tahanan.

“Adanya layanan online ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Besuk Tahanan dimanapun berada dan tidak lagi harus kekantor,” ujar Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, Senin (24/10/2022).

Launching layanan pembuatan izin surat besuk online tersebut juga merupakan perwujudan dari core value ASN yaitu adaptif dan kompeten.

“Yang dimana seorang ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi pada zaman yang serba digital dalam melakukan berbagai kegiatan,” jelasnya.

Diketahui, sebelum adanya aplikasi tersebut dilakukan secara manual dengan langsung datang kekantor Kejari Tabalong.

“Dengan adanya aplikasi itu, masyarakat tidak diharuskan lagi datang ke kantor Kejari Tabalong untuk membuat surat besuk tahanan, dan dapat dilakukan dimana saja,” tutur Amanda.

Baca Juga : Jumlah Kebakaran Tahun 2022 di Banjarmasin Meningkat Dibandingkan 2021

Baca Juga : Relokasi Kawasan Lahan Rawan Bencana di Banjarmasin Dikaji

Ia menjelaskan, cara pertama masyarakat hanya perlu melakukan scan pada barcode di brosur atau banner yang berada pada kantor Kejari Tabalong atau dapat mengunjungi Mall Pelayanan Public (MPP) Mabuun atau mengakses Link dan masyarakat juga dapat menghubungi Hotline 081347982229.

Selanjutnya, setelah diwajibkan mengisi formulir lengkap yang disediakan dan semua langkah tersebut diselesaikan, maka surat izin besuk tahanan akan langsung dikirimkan ke nomor telpon masyarakat yang memerlukan surat tersebut.

Sedangkan pembuatan Surat Izin Besuk Tahanan Online tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu masyarakat hanya perlu melakukan Scan pada Barcode yang ada di brosur ataupun dengan mengunjungi link https://Bit.ly/3Umo1Sg.

“Ataupun cara yang mudah lagi masyarakat dapat menghubungi Whatsapp ke nomor yang tercantum pada brosur,” jelasnya.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat diwajibkan mengisi formulir lengkap yang disediakan, setelahnya Surat Izin Besuk Tahanan akan dikirimkan ke Whatsapp masing-masing.

“Ini berlaku untuk para tahanan yang ada di Tabalong,” tukas Amanda. (dilah)

Editor : Akhmad