MoU dengan PN Tanjung, LBH Pilar Keadilan Siap Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kurang Mampu

TANJUNG, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti dan Ketua LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya di Comand Center, PN Tanjung, Senin (1/2/2021).

Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan, LBH Pilar Keadilan ini merupakan salah satu penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Tanjung.

“Ini berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Penyeleksi Posbakum,” ucapnya usai melakukan penandatangan MoU.

Wisnu juga menyebutkan, Posbakum sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum.

“Serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Tanjung,” bebernya.

Sementara itu, Ketua LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya, mengatakan, jika pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang kurang mampu secara cuma-cuma atau gratis selama perkara itu masih dalam konteks hukum pidana.

“Kalau untuk hukum perdata ada sedikit biayanya karena harus ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan. Tapi untuk totalan biaya bisa saja nanti pemohon melakukan konsulitasi sama kami,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan, akan terus berkomitmen membantu kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam mencari keadilan.

“Kami siap menjalan amanah dan siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yg memerlukan bantuan hukum dalam mencari keadilan,” tandasnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan