Motor Dinas Kades Dicuri Dua Warganya

Lima Bulan Diburu, Pelaku dan Penadah Curanmor Akhirnya Diringkus
Lima Bulan Diburu, Pelaku dan Penadah Curanmor Akhirnya Diringkus

AMUNTAI, klikkalsel.com – Dari hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Dinas milik Kepala Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjadi pada 2 April 2020 yang lalu akhirnya terungkap.

Diketahui ternyata pelaku tak lain dua warga Desa setempat TS (53) dan pelaku HS (61) yang telah bersekongkol mencuri kendaraan berplat merah merk Suzuki/FL 125 RCU/AXELO dengan Nomor Polisi DA 677 FE dan membawa motor curian tersebut hingga ke Kota Banjarbaru.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, menerangkan, usai menerima laporan dari korban Kepala Desa setempat Mahdalina dan keterangan saksi Ismail (45) yang mana sepeda motornya dibawa kabur, lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Hasilnya pada Minggu, (27/09/2020) pukul 08.30 Wita, berkat kegigihan Unit Jatanras Polres HSU dan Polsek Alabio yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Banjarbaru, telah berhasil menangkap pelaku Tarsani di sebuah rumah Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” katanya kepada awak media. Selasa, (29/9/2020).

Dari informasinya, aksi nekad membawa kabur motor korban dinas ini bermula saat Ismail sedang duduk di teras sebuah warung melihat ada pengendara melintas dengan kecepatan tinggi pada Kamis (2/04/2020) pukul 00.10 Wita.

“Saksi yang mengira itu adalah sepeda motor dinas milik Desa segera bergegas pulang ke rumahnya, namun setelah pulang ke rumah dan mencek kendaraan dinas tersebut sudah tidak ada di tempat, sedangkan kunci kontaknya masih ada, saksi lalu melaporkan kehilangan kendaraan dinas tersebut ke Polsek Alabio,” jelasnya.

Saat interogasi, TS yang merupakan seorang petani ini mengakui perbuatannya dan yang menyuruhnya melakukan pencurian rekannya, HS seorang wirastasta yang juga berhasil diamankan.

Di samping itu juga telah diamankan barang bukti dari kedua pelaku, 1 unit sepeda merk Suzuki/FL 125 RCU/AXELO Nopol DA 677 FE beserta STNK.

“Saat ini kedua pelaku serta barang butki telah diamankan dan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan