Motor Curian Diganti Plat Palsu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Muhammad Andi alias Andi, Kamis (4/2/2021).

Warga Jambu Burung Keramat Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat ini sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap petugas, tidak jauh dari kediamannya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH menuturkan, bertepatan dengan Ops Kewilayahan Jaran Intan Tahun 2021, pihaknya mengamankan pelaku di pinggir jalan bersama sepeda motor dengan plat palsu.

“Saat anggota sempat mempertanyakan surat-menyurat sepeda motor, apalagi mengetahui menggunakan plat palsu. Tersangka pun tak bisa menunjukan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, dan ternyata hasil curian,” bebernya.

Rupanya sepeda motor Honda Scoopy DA 6478 BCD, milik korban Andri Septiadi, warga Jalan Purnasakti jalur 11 Komplek Purnamasari Blok A Rt. 25 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.

“Korban melaporkan sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah hilang pada 25 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian/Curanmor dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad