Polres Tabalong Amankan Belasan Motor Curian, Korban Bisa Langsung Ambil dengan Membawa Bukti Kepemilikan

Polres Tabalong Amankan Belasan Motor Curian, Korban Bisa Langsung Ambil dengan Membawa Bukti Kepemilikan
Polres Tabalong Amankan Belasan Motor Curian, Korban Bisa Langsung Ambil dengan Membawa Bukti Kepemilikan

TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 16 sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang atau dicuri diamankan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori saat menggelar Pers Release, Jumat (19/2/2021), di Mapolres setempat mengatakan, belasan sepeda motor tersebut merupakan hasil operasi jaran intan yang digelar pihaknya selama 12 hari pada, 5 hingga 16 februari 2021 lalu.

“Operasi jaran adalah operasi kepolisian dengan sasaran para pelaku kejahatan kendaraan bermotor, kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor dan tempat atau lokasi yang dijadikan sasaran pelaku kejahatan bermotor,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, selama operasi jaran intan berlangsung, pihaknya menangkap diduga para pelaku kejahatan kendaraan bermotor sebanyak 8 orang.

“Diantaranya tujuh laki – laki dan satu perempuan,” ucapnya.

Adapun identitas para pelaku tujuh orang laki-laki adalah ND (28), warga Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, HST. IRM (44), warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong dan ABS (31), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kemudian, MY (21), warga Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong. SA (38), warga Mampari, Kelurahan Mampari, Kecamatan Batumandi, Balangan. AK (35), warga Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, HST dan GR (21), warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sedangkan, tersangkap satu orang perempuan adalah MD (24), warga Desa Tambak Raya, Kecamatan Kurau, Tanah Laut.

“Para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong,” terang Kapolres.

Atas temuan sepeda motor curian ini, Kapolres berharap agar kiranya masyarakat Tabalong selalu waspada saat parkir kendaraan bermotornya.

“Pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci, kemudian apabila membeli kendaraan bermotor pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor,” tuturnya.

Kapolres juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraannya bisa langsung datang ke Mapolres Tabalong untuk mengkroscek kendaraan roda dua hasil tangkapan petugas operasi jaran intan 2021.

Jika ternyata benar kendaraannya ada, masyarakat dapat langsung mengambilnya dengan membawa surat bukti kepemilikan sah.

“Masyarakat bisa mengambil kendaraan bermotornya dengan membawa bukti-bukti yang sah,” pungkasnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan