Motif Sementara Pelaku Penganiayaan Istri dan Ipar di Kelayan A, Tak Ingin Cerai

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi ungkap perkara kasus penganiayaan istri dan ipar di kelayan A kepada awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terungkap motif pelaku penganiayaan istri dan ipar di Kelayan A, Gang Pandan Sari Rt 15, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terjadi, pada Sabtu (13/5/2023) karena emosi sesaat lantaran pelaku tidak ingin cerai dari istrinya.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi kepada awak media saat gelar perkara di halaman mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (15/5/2023).

“Karena emosi sesaat, lantaran pelaku Hendri (29) tidak ingin bercerai dengan korban yaitu istrinya Ernawati (26), dan menganggap kakak iparnya Fitria (29) terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, sehingga memancing emosi pelaku,” ujar Kanit Reskrim.

Tidak hanya itu, Kanit mengungkapkan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan tersebut juga karena adanya permasalahan utang piutang.

“Pelaku melakukan pinjaman di salah satu bank dengan jaminan rumah yang dimiliki oleh orang tua pelaku, dan uangnya dinikmati bersama. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pelaku tidak bekerja, sehingga ada kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjaman tersebut,” tuturnya.

Kemudian istri pelaku berinisiatif untuk bekerja, agar dapat membayar hutang tersebut. lantaran ikut menikmati uang tersebut.

Setelah beberapa waktu bekerja, lanjut Kanit, terjadinya perselisihan antara pelaku dan istri, yang membuat istri pulang ke rumah orangtuanya.

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Sambangi Rumah Wanita Paruh Baya yang Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Baca Juga : Total 10 Partai Telah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Banjarmasin, 8 Lainnya Ditunggu Hingga Besok

Hingga akhirnya pelaku yang merupakan warga jalan Kelayan B Teluk Kubur, Kampung KB Rt 08, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu datang ke rumah mertuanya, dengan maksud untuk menjemput korban.

“Namun saat di rumah tersebut, terjadilah perselisihan masalah utang piutang tersebut. Intinya mereka sudah tidak cocok lagi untuk berumah tangga,” kata Kanit.

Dengan adanya perselisihan tersebut, maka dibuatlah perjanjian masalah utang piutang tersebut, yang juga turut dihadiri oleh orangtua korban, orangtua pelaku, dan juga Ketua Rt Setempat.

Usai menandatangani perjanjian tersebut, pelaku merasa emosi, dan saat keluar rumah melihat ada sebuah parang, dan langsung mengambil parang tersebut dan menyerang korban dengan kalap hingga terluka parah.

“Awalnya pelaku menyerang istrinya, tapi kemudian kakak korban yaitu Fitria mencoba melindungi, namun juga ikut terluka, akibat serangan dari pelaku,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Untuk pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya, yaitu sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” kata kanit

Atas perbuatan, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sementara itu Pelaku, Hendra mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan terhadap kedua korban.

“Saya sangat menyesal, dan juga meminta maaf kepada kedua korban atas perbuatan saya. Sebenarnya saya masih sayang dan tidak ingin berpisah dengan istri saya. Ingin saya bawa pulang, tapi dia tidak mau,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi