Modus Terus Perpanjang Sewa, Pelaku Penggelapan Mobil ini di Tangkap Petugas Gabungan

Potret MB (43) seorang warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur beserta mobil yang ia rental

TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penggelapan sebuah mobil, Selasa (16/11/2021) sekitar jam 16.30 wita

Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari Polres Tabalong, Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Murung Raya Kalteng dan Unit Jatanras Polres PPU Kaltim.

Pria tersebut berinisial MB (43) seorang warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.

MB ditangkap petugas di sebuah warung yang ada di Gunung Meratus Km. 58 Kecamatan Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Warga Simpang Anem Geger Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah

Baca Juga : Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN

Penangkapan MB, atas tindak lanjut laporan pengaduan korban tentang tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Hotel Camelia Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

Menurut keterangan Korban FR(29) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak pada hari selasa (10/03/2021) di Hotel Camelia korban bersama satu orang temannya mendatangi MB untuk transaksi sewa mobil.

FR mengatakan kepada MB, merental 1 buah mobil selama 1 bulan. Namun MB melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut setiap bulan, terhitung dari 10 maret 2021 sampai sekarang, namun bulan Juli hingga sekarang MB tidak membayar rental mobil tersebut.

Baca Juga : Budak Sabu Kabur Saat Digrebek, Polisi Amankan Bini Usuf Undang

Mobil yang disewa MB merupakan jenis Honda Mobilio warna putih serta sebuah STNK atas nama FR. Sehingga atas kejadian tersebut FR mengalami kerugian kurang lebih 106 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong, pada Jumat (19/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut, yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil milik korban inisial FR.

“Usai ditangkap petugas, MB mengakui perbuatannya, Selanjutnya ia dan barang bukti lainya di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi