AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satresrim), Polres Hulu Sungai Utara (HSU), telah mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.
Pelaku diketahui berinisial berinisial MU (24) dan SA (45) yang merupakan warga Desa Panangkalan RT 04 Kecamatan Amuntai Utara, diamankan saat sedang mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah yang besar yang disimpan dalam 8 jiregen dan sebuah tangki modifikasi didalam sebuah mobil.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat yang resah, penangkapan terhadap kedua pelaku di kawasan jalan Amuntai-Tabalong, Desa Panangkalaan, Kecamantan Amuntai Utara.
“Keduanya terkait niaga untuk diperjual belikan, cuma kaitan pengangkutan BBM harus ada izin, sedangkan kedua pelaku tidak ada,” jelasnya. Jumat, (24/7/2020).
Dari tangan pelaku MU, didapati barang bukti BBM jenis premium sebanyak 100 liter yang disimpan di dalam sebuah tangki modifikasi dengan tambahan drum bekas diangkut menggunakan mobil Toyota Corolla.
Sedangkan dari tangan pelaku SA, didapati barang bukti BBM jenis premium dalam jirigen sebanyak 150 liter, dibawa dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pada bagian belakang ada tangki modifikasi.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pengangkutan dan atau niaga yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Pelaku akan disangkakan sebagaimana rumusan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat ( 2 ) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (doni)