Modal Kampanye Cagub dan Cawagub Masih dari Paslon dan Partai

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kalsel.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin menerangkan, LPDSK para paslon tersebut merupakan laporan diterima dan diumumkan pada awal November lalu melalui surat NOMOR : 638/PL.02.5-Pu/63/Prov/XI/2020. LPSDK antara kandidat nomor 1 dan 2 dapat diakses publik laman resmi KPU Kalsel https://kalsel.kpu.go.id/baru/.

Berdasarkan laporan masing-masing kandidat per November lalu, sumber dana kampanye masih dari pasangan calon dan partai pengusung.

“Rata-rata dari masing-masing calon yang terlihat seperti itu, gak tahu nanti sampai tanggal 6 (Desember) itu laporannya bagaimana,” tuturnya kepada klikkalsel.com.

Melihat dari LPDSK masing-masing kandidat nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin modal kampanye Rp1.715 miliar, terdiri Rp1,5 miliar berupa uang pasangan calon, dalam bentuk barang senilai Rp200 juta dan jasa Rp15 juta.

Sedangkan, nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi dengan modal Rp189.712.000 terdiri dari pasangan calon Rp50 juta dalam bentuk uang dan berupa barang senilai Rp107.592.000, serta Rp32.120.000 yang merupakan partai politik atau gabungan partai politik.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan