Minimal Standar Damkar 15 Menit Tiba Saat Emergency Call

BANJARBARU, klikkalsel.com – Standar minimal pelayanan Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) wajib dipenuhi oleh masing-masing pemerintah daerah. Salah satunya mereka dituntut bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya kala terjadi bencana kebakaran.

ā€œBerdasarkan standar pelayanan minimal, satuan pemadam kebakaran idealnya sudah sampai di lokasi kebakaran 15 menit setelah mendapatkan Emergency call,ā€kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA usai Peringatan HUT Damkar nasional ke 102 secara virtual dipimpin Mendagri RI Tito Karnavian di Gedung Idham Chalid Banjarbaru Senin (1/3/2021).

Adalah tugas masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi standar layanan minimal tersebut. ā€œBisa dengan melakukan peningkatan sarana armada dan SDM, menambah pos Damkar atau memperpendek jarak Pos dengan lokasi rawan bencana kebakaran.

Baca Juga :Ā Menjamurnya Pemadam Lahirkan Lomba Modifikasi Mobil Damkar Pertama di Indonesia

Baca Juga :Ā Lancarkan Aliran Air, Damkar Banjarmasin Sedot Massal Sungai Kuripan dan Veteran

ā€œYang sering kita lihat selama ini, Damkar tiba di lokasi hingga 30 menit sampai 1 jam ke lokasi kebakaran, karena itu tugas pemerintah daerah bagaimana caranya agar standar pelayanan minimal pemadam kebakaran dapat terpenuhi,ā€ ujar Safrizal.

Keberadaan Damkar wajib dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk standar pelayanan. ā€œUntuk anggaran juga wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sesuai costing yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan Damkar tersebut dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,ā€ kata Safrizal.

Pemerintah Pusat dan Provinsi masing – masing melakukan evaluasi terhadap kebutuhan penganggaran pelayanan pemadam kebakaran di masing-masing daerah.(ganang/adv)

Editor : Amran