AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku berinisal MU (29), warga Kecamatan Amuntai Tengah yang merupakan Residivis dan seorang perempuan berinisial AP (25) warga Kelurahan Pandulangan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di sebuah rumah bedakan (kost) di Desa Kota Raden Hilir.
“Sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitaran lokasi,” bebernya, Sabtu, (18/7/2020).
Baca Juga : Guru Danau : Jihad yang Baik adalah Menimba Ilmu
Setelah memastikan pelaku di dalam kamar bedakannya, pihaknya menggerebek saat itu juga. Akhirnya kedua pelaku diamankan pada Kamis, (16/7/2020) yang hanya berselang beberapa jam.
“Pelaku MU diringkus sekitar pukul 21.30 Wita dan pelaku AP diciduk pada pukul 23.55 Wita,” ungkapnya.






