TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial SP (51) karena diduga memiliki ratusan obat terlarang. SP yang warga Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan pada Selasa (21/02/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.
“Penangkapn berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang,” ungkap Sutargo.
Baca Juga : Pemilik Toko Obat di Tabalong Diringkus Polisi, Ratusan Obat Terlarang Diamankan
Baca Juga : Buset! Pria di Tabalong Ini Miliki Belasan Ribu Butir Obat Terlarang
Atas laporan itu, Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang.
Kemudian bersama seseorang yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok dan berhasil mengamankan SP.
“Ketika penggeledahan ditemukan 312 butir obat merk Seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan,” beber Sutargo.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku SP saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dilah)
Editor: Abadi