Buset! Pria di Tabalong Ini Miliki Belasan Ribu Butir Obat Terlarang

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang Pria berinisial SY (42) alias Udin warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong digelandang ke kantor polis karena diduga miliki belasan ribu obat terlarang. SY diamankan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (07/02/2023) malam didepan sebuah warung di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo menjelaskan, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang ke sebuah warung.

“Benar saja saat petugas mencari kemudian terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan,” bebernya.

Baca Juga : GENBATAS 1 Juta Patok, Bupati Tabalong Pasang Tanda Batas Tanah di Desa Masukau

Baca Juga : Laka Beruntun Dialami Mobil Pemadam Kebakaran Pemko Banjarmasin karena Rem Blong

Saat itu petugas memberhentikan SY di depan sebuah warung. Saat diperiksa barang bawaannya, ditemukan 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir.

Tidak cukup disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya kembali ditemukan 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol.

SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini ia diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)

Editor: Abadi