Miliki Narkoba Jenis Sabu, Karyawan Perusahaan Ini Bekuk Polisi

Polres Tabalong Sabu-Sabu
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi (foto : net)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara melalui Polsek Danau Panggang, kembali menangkap seorang pelaku atas yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, menyampaikan pelaku diketahui berinisial MF alias Fadil (27) seorang karyawan wiraswasta warga Desa Gampa Raya, Kecamatan Sungai Tabukan, Hulu Sungai Utara.
“Pelaku tertangkap tangan di pinggir jalan raya Desa Bitin RT.05 Kecamatan Danau Panggang, yang mana saat di amankan kedapatan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram atau berat bersih 0.80 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di TKP,” terangnya, Kamis, (19/3/2020).
Informasi didapat, pengungkapan sabu yang dilakukan dalam mewujudkan program inovasi Polres HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas.
Dari hasil penyelidikan, petugas bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memang membawa paketan sabu di TKP tersebut, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 16.30 Wita.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 bungkus kecil plastik hitam, 1 plastik paper klip, 1 buah kotak tokok Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario 150 warna hitam DA 6801 PAG, 1 Hp Oppo type A52020 warna hitam.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Polsek Danau Panggang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut.
“Untuk itu pelaku akan dijerat sesuai rumusan pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan