Miliki 21 Paket Sabu, Sulthan Ditangkap Polisi

Tersangka Sultan dan barang bukti sabu. (foto : Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, klikkalsel – Seorang pria bernama Nur Sulthan Nasrh, warga Jalan Srikandi Komplek Arjuna Nomir 1 RT 10 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur terancam lama di bui karena kedapatan miliki narkotika.

Ia ditangkap jajaran Unit 2 Satnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di kawasan Jalan A Yani Km 5,7 Depan Grapari Telkomsel, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Kita geledah dan ditemukan satu paket sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (4/9/2019).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan di sana petugas menemukan 20 paket sabu-sabu.

“Jadi total ada 21 paket sabu yang kita amankan dari pelaku dengan berat total 87,78 gram,” imbuhnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas ulahnya pelaku kemudian digelandang ke Mapolresrta dan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan