Mesum di Kos-Kosan, Pasangan Tak Halal Diamankan Satpol PP

Seorang wanita kepergok satu kamar bersama laki-laki dan bukan suami istri.(foto: Satpol PP Kota Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mengamankan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kos-kosan Senin malam, (27/01/2020).

Selain pasangan tidak halal, Satpol PP juga mendapati sekumpulan remaja sedang minum-minuman keras di depan kos tersebut,

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Seksi Opsdal, kembali melaksanakan giat rutin cipta kondisi dengan sasaran ke beberapa kos-kosan yang ada di seputaran Kota Banjarbaru pada hari Senin (27/01/2020) pukul 22.30 Wita.

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan pada kegiatan kali ini, pihaknya menemukan adanya indikasi pasangan mesum (bukan suami istri) didalam satu kamar tertutup ditempat Kos Jalan Rosela Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

“Saat digrebek, anggota kami mendapati seorang laki-laki telanjang dada dan wanita terlihat memakai pakaian yang kusut. seperti sedang tergesa-gesa dalam berpakaian,” terangnya, Selasa (28/01/2020).

Setelah diinterogasi oleh petugas, diketahui seorang wanita berinisial AY (21) dan laki-laki berinisial ER (22) warga Banjarbaru jujur mengaku telah melakukan hubungan badan didalam kamar Kos.

“Ketika ditanyakan petugas, pasangan tersebut mengakui bahwa telah berhubungan badan didalam kamar,” ucap Yanto Hidayat.

Selanjutnya anggota Satpol PP Kota Banjarbaru membawa kedua orang itu ke Mako Pol PP Banjarbaru untuk didata dan diberikan sanksi dengan memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Masih ditempat yang sama, petugas juga mendapati sekumpulan remaja yang tengah nongkrong serta asyik minum-minuman keras didepan salah satu Kos.

Anggota Satpol PP Banjarbaru sedang memeriksa salah satu kamar Kos.(foto: Satpol PP Kota Banjarbaru)

Kemudian anggota Satpol PP Kota Banjarbaru membawa 3 orang, dua orang wanita berinisial RB (21) dan HF (19). Serta inisial AJ (19) selaku penanggung jawab Kos, juga pasangan mesum AY (21) dan ER (22) ke Mako Pol PP Banjarbaru.

“AJ (19) turut dibawa karna terbukti melakukan pembiaran dan menjadikan kos-kosan sebagai tempat mesum maupun wadah minum-minuman keras,” tutur Yanto Hidayat.

Usai diberikan sanksi dan didata petugas, seluruh tersangka dibebaskan dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya. Untuk pemilik Kos, telah dipanggil petugas Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Pemilik Kos diberikan surat pernyataan agar lebih mengawasi tempatnya, kedepan akan dipisah antara penghuni wanita dan laki-laki. Kami lewat seksi lain akan terus mengawasi tempat itu,” ujarnya.

Dijelaskan Yanto Hidayat, kegiatan pengawasan serta penindakan pelanggaran itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan