BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang baik dan memperbanyak amal kebaikan. Serta mengajarkan untuk dapat menahan hawa nafsu.
Akan tetapi, kebanyakan umat muslim jika bosan mereka akan bermalas-malasan. Namun, seiring berkembangnya teknologi kebanyakan mereka akan melakukan aktivitas menonton sosial media untuk menghilangkan jenuh sesaat.
Dalam hal ini, menonton sesuatu di sosial media yang dapat menimbulkan hawa nafsu maupun syahwat, seperti orang berjoget dengan pakaian terbuka atau menunjukan sisi vulgar, apakah akan membatalkan puasa.
Dijelaskan Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, menonton video joget menampilkan sisi vulgar dan mengumbar aurat dan berpotensi membangkitkan syahwat orang yang menonton, status melihat video joget bisa berubah menjadi haram namun tetap tidak membatalkan puasa.
“Menonton video semacam itu bisa mengurangi pahala puasa yang sedang dilaksanakan. Hukum menontonnya masuk kategori makruh, perbuatan sia sia,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
“Jadi tidak membatalkan, tapi bisa menghilangkan pahala puasa meski tetap menunaikan ibadah puasa,” sambungnya.
Hal ini, kata Ustadz, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. Berapa banyak orang yang berpuasa mereka cuman merasakan lapar dan dahaga.
Dihilangkan pahala puasa mereka dengan sebab tindak berperilaku yang mereka perbuat, yang dilarang bagi orang berpuasa.
Seperti menonton sesuatu yang menimbulkan hasrat sehingga menimbulkan keinginan hati atau menimbulkan hawa nafsu yang dapat menghilangkan pahala.
“Jadi puasanya tetap sah, sekedar menjalankan kewajiban puasa sebagai muslim. Tapi karena perbuatan itu pahala puasanya tidak ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam bulan Ramadan sangat dianjurkan untuk menjaga segala perbuatan, tindakan dan yang dapat menimbulkan hawa nafsu.
“Jadi tidak menahan lapar dan haus, hasrat dan nafsu juga ditahan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi