TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial AR (39) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, Senin (11/4/2022).
Diketahui, AR seorang warga desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, tertangkap tangan saat sedang menikmati sabu di kamar rumahnya pada siang hari ketika orang lain menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (12/4/2022).
Penangkapn berawal ketika adanya Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu di sebuah rumah di desa Masukau.
“Dilakukan penyelidikan dan dilanjut penggeledahan rumah yang kemudian ditemukan AR berada di kamarnya sedang menikmati narkotika Jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Baca Juga : 325 Ribu Penduduk di Kalsel Gangguan Jiwa
Baca Juga : Akhirnya 8000 Liter Migor Curah Tiba di Tabalong
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan rumah tersebut di temukan Butiran Bening di duga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpan dalam dua plastik klip dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,06 Gram.
“Selain sabu-sabu turut disita pula satu pipet kaca, korek gas warna hijau, satu bong kaca, satu pack plastik klip dan satu smartphone warna putih,” ucapnya.
Kini AR selaku pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)
Editor : Akhmad