BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah tuntutan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Denny Indrayana akhirnya dikabulkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan sidang putusan, Jumat (19/3/2021) lalu.
Usai keputusan itu, H Denny Indrayana yang berpasangan dengan H Difriadi (H2D) sebagai pasangan calon Gubernur nomor urut 2 mengajak seluruh kader partai pendukung dan elemen masyarakat serta para ulama pendukungnya untuk sama-sama mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Selama 60 Hari kerja kedepan sesuai keputusan MK untuk penyelenggaraanya.
Saat ditanya klikkalsel.com terkait waktu yang singkat penyelenggaraan PSU, Denny indrayana tetap meyakini ke optimisnya untuk mengawal pelaksanaan tersebut guna mendapatkan proses pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).
“Semua ikhtiar usaha terbaik akan dilakukan,” jawaban singkatnya melalui pesan Whatsapp Denny Indrayana Senin (22/3/2021).
Baca Juga : KPU Kalsel Cari Petugas Baru untuk di 827 TPS PSU
Baca Juga : Pencoblosan Ulang Tanpa Masa Kampanye
Menurutnya, siapapun pemimpin Banua ke depan harus kita pastikan bukan karena kekayaan hartanya apalagi jika tidak amanah tetapi karena prinsip integritas antikorupsi dan kapasitas kepemimpinannya yang mumpuni.
“Insya Allah aman saja, pokoknya begawian, berdoa, kerja manuntung,” tegasnya.





