Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menyuarakan semangat perjuangan hijrah untuk banua.
“Ayo gelorakan terus semangat perubahan, semangat berhijrah, yang menegaskan prinsip pemilu tanpa politik uang, tanpa curang. Politik “Hijrah Gasan Banua” itu pilar perjuangannya bukanlah kekayaan harta materi, tetapi kekayaan hati nurani yang tak terbeli (not for sale),” ujarnya di langsir dari www.integritylaw.id
Sekedar pengingat, MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas sengketa pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.
Adapun keputusan tersebut adalah, sebanyak 7 kecamatan di 3 Kabupaten/kota di Kalsel akan dilakukan PSU 60 Hari kerja dari keluarnya keputusan tersebut.
Selain itu, dalam putusannya hakim juga membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu).(airlangga)





