BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat atau lebih akrab disebut (LSM) Presidium Pergerakan Angkatan Muda Antasari (PAMA) Kalimantan Selatan memasuki usia ke-23 tahun dan berkomitmen untuk semakin solid sebagai kontrol sosial dalam kebijakan – kebijakan pemerintahan.
Harapan itu disampaikan Ketua LSM Presidium PAMA Kalsel HM Hamzah Noor, didampingi Sekretaris Jenderal Rahmat Aidi saat memberi sambutan pada acara syukuran ke-23 di salah satu Rumah Makan Kota Banjarmasin.
“Dengan usia ke-23 ini, kita (LSM Presidium PAMA Kalsel) semakin solid, kita jaga persatuan dan kesatuan di dalam Presidium PAMA Kalsel, sebagai sosial kontrol,” ujarnya.
“Artinya, sepanjang kinerja pemerintah dan anggota dewan sesuai dengan aturan berlaku harus kita dukung demi pembangunan di banua kita, agar banua kita bisa sejajar dan tidak kalah dengan provinsi-provinsi yang sudah maju,” sambungnya.
Baca Juga : 96 SD di HST Kekurangan Siswa dan Terancam Ditutup
Baca Juga : 7 Kabupaten/Kota di Kalsel Dilanda Hujan, Diprediksi Hingga 21.00 WITA
Hamzah yang juga mantan Sekretaris DPD KNPI Kalsel itu mengatakan bahwa sebagai Asli Urang Banua, diharap untuk tidak mudah diadu domba oleh orang lain yang sengaja memecah-belah persatuan dan kesatuan.
“Jangan sampai bacakut papadaan. Kita tetap jaga semboyan Pangeran Antasari yaitu Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing,” harapnya.
Sebelumnya, ia menceritakan LSM berkembang sangat pesat, terutama di Kalsel, dan salah satu tugas LSM adalah menyerap aspirasi masyarakat untuk disuarakan kepada Pemerintah dan DPRD.
“Karena masyarakat akan terbantu dengan adanya sebuah wadah atau lembaga yang resmi dan terdaftar di Kesbangpol maupun di Kemenkumham. Artinya sebuah lembaga tersebut sudah di data keberadaannya, baik sekretariat, pengurus, AD/ART,” ucapnya.
LSM PAMA Kalsel sendiri berdiri pada tahun 1999 yang merupakan sosial kontrol pemerintah dan DPRD untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang merugikan masyarakat luas.
Seperti penggunaan dana APBD yang seharusnya untuk rakyat, jika disalahgunakan maka harus berurusan dengan penegak hukum dan akhirnya harus mendekam dalam LP (lembaga pemasyarakatan). (airlangga)
Editor: Abadi





