Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Dihadiahi Pelor

Ilustrasi Pencuri Motor
Ilustrasi Pencuri Motor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria asal Jalan Basirih Kubah, RT 08, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat terpaksa dihadiahi timah panas setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi karena mencuri sepeda motor, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting menuturkan pelaku bernama Yudiansyah alias Baron (40). Ia dilaporkan mencuri sepeda motor milik Frisetiana Purwanti (30).

“Pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah RT 08 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat,” ujarnya, Kamis (23/9/2912).

Semua ujarnya berawal saat korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah dengan posisi dikunci stang. Namun, pada esok harinya korban terkejut melihat motor kesayangannya tersebut raib.

“Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” jelasnya.

Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru

Baca juga: Polda Kalsel Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Rombongan Moge Melintas di Jembatan Sungai Alalak

Setelah berkoordinasi dengan Unit Ops Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Baron akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wita di sekitar kediamannya.

Tapi pada saat pelaku disuruh menunjukkan dimana motor yang ia curi itu, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

“Saat itu anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya dilakukan pengobatan.

“Diketahui pelaku merupakan seorang residivis. Atas perbuatanya kali ini, pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi