Melalui Program Manuntung, NIB Untuk Pelaku Usaha Sudah Bisa Dimiliki Dalam Waktu 5 Menit

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Kepala DPMPTSP Ari Yani saat menyerahkan NIB kepada salah seorang pelaku usaha melalui program Manuntung

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Program Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki izin usaha.

Kemudahan tersebut pun dimanfaatkan masyarakat Kota Banjarmasin dengan sangat baik. Terbukti gerai Manuntung yang berada di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, langsung diserbu masyarakat.

Disampaikan, Misnaryanto, salah seorang pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan program Manuntung ini bahwa program ini sangat memudahkannya untuk membuat izin usaha.

Dengan hanya membawa persyaratan yang dibutuhkan warga sudah dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan waktu singkat.

Baca Juga Ingin Pinjam Modal Usaha dengan Bunga Super Ringan, KUR Bank Kalsel Solusinya

Baca Juga Beri Kemudahan UMKM Dapatkan NIB, DPMPTSP Tabalong Launching Inovasi Jempol Ibu

“Saya kebetulan mengembangkan usaha kuliner. Mudah sekali urus izinnya, tinggal bawa KTP, KK dan nomor handphone untuk verikasi. Cuma lima menit,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Program ini pun diapresiasi Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Menurutnya manfaat dari Manuntung ini sangat baik bagi para pengusaha.

“Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bisa dipakai untuk pengajuan ke bank atau pinjaman modal usaha, termasuk juga ikut program wirausaha baru Banjarmasin,” ujarnya.

Disisi lain Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengatakan cepatnya proses perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha menjadi keunggulan tersendiri.

Hanya dengan waktu lima menit, para pelaku usaha yang memproses perizinannya sudah bisa mendapatkan NIB.

“Tinggal proses antre saja. Jadi melihat pengajuan masyarakat yang banyak jadi kita buka lagi,” jelasnya.

“Kita juga tidak memungut biaya, jadi gratis untuk mengurus ini, dan tidak melalui calo, jadi masyarakat jangan khawatir,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi