Banjar  

Masuki Ramadan dan Menjelang Idul Fitri, DKUMPP dan Polres Banjar Razia SPBU dan Pertashop

Proses pengecekan alat ukur di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Banjar oleh DKUMPP dan Polres Banjar.

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) bersama Polres Banjar melakukan razia pompa ukur bahan bakar minyak di sejumlah SPBU, Kamis (21/03/2024).

Kepala DKUMPP Banjar, Kencana Wati mengatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan pelaksanaan hari keempat yang dilakukan secara ruting menjelang Idul Fitri.

“Razia ini bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan ini untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan peruntukannya, serta memastikan tidak ada tanda tera yang putus. Selain itu untuk memastikan kontruksi dan pengkabelan sesuai dengan standar dan tidak dilakukan modifikasi,” ucapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di SPBU dan juga Pertashop yang ada di Kabupaten Banjar, seperti yang berada di Kecamatan Karang Intan yaitu Pertashop PT Hijrah Tunas Mulia dan PT Berkah Ikhlas Semesta dilanjutkan SPBU di Teluk Selong Kecamatan Martapura Barat.

Baca Juga : Beberapa Bangunan Revitalisasi Kawasan Sekumpul Rusak, Dari Gerbang Hingga Fasilitas Umum

Baca Juga : Rugi Banyak! Pedagang Binaan Perumda PBB Tidak Mau Berjualan di Pasar Wadai Ramadan

Selain itu, Kencana mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 15 unit SPBU yang ada di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar yang merupakan tempat strategis dengan tingkat lalu lintas konsumennya tinggi.

“Karena jika alat terlalu aktif maka akan ada permasalahan. Oleh karena itu kami memastikan bagai mana identitas pompa ukurnya, apakah sesuai peruntukannya karena juga ini sebagai perlindungan konsumenyan pengusaha,” ujarnya.

Dari razia yang dilakukan oleh Pemkab Banjar bersama dengan Polres Banjar tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU.

“Kegiatan ini juga melakukan pembinaan bagaimana kita melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan menjaga kepercayaan konsumen untuk Kabupaten Banjar yang agamis kedepannya,” ungkap Kencana.

Terkait soal sanksi, Kencana Wati menyebut belum dilakukan, karena pada dasarnya ini masih pada tahap pembinaan dan imbauan, jika ditemukan ada yang minus maka akan dilakukan penteraan ulang.

Kencana mengaharapkan, dengan adanya kegiatan ini, pihak SPBU dan Pertashop tidak melakukan kecurangan yang akan merugikan konsumen.(Mada Al Madani)

Editor: Abadi