Masih Ada Masyarakat Tidak Gunakan Masker, Besok Sudah Sanksi Denda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hari ke empat pelaksanaan penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta dari BPBD Kota Banjarmasin masih menemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Seperti yang terlihat di kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara, secara sinergitas petugas melakukan razia terhadap pengendara dan warga yang tidak mengenakan masker, Jumat (4/9/2020) pagi.
Ada dua titik razia pada saat itu, diantaranya sekitaran pasar Sungai Andai dan simpang empat Lampu Merah Sultan Adam.
Untuk pengendalian razia kali ini, dipimpin langsung oleh Danramil Banjarmasin Utara, Mayor Inf A Amin. Ia mengatakan ada kurang lebih sebanyak 70 personil terlibat dalam kegiatan kali ini.
Baca Juga : Banjir di Tanah Bumbu Tahun Ini Makin Parah, Ribuan Warga Terdampak  
Kepada mereka yang melanggar petugas mengenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Guna memberikan kesadaran kepada masyarakat benar-benar mentaati Perwali.
Akan tetapi untuk selanjutnya tidak ada teguran, dimulai hari Sabtu besok kemungkinan para pelanggar akan diberikan sanksi denda, baik pengendara motor, mobil, pesepeda dan pejalan kaki sesuai ketentuan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
“Tidak ada bedanya, intinya keluar rumah harus menggunakan masker, ” tegasnya.
Razia ini akan terus berlanjut hingga grafik penyebaran Covid-19 tidak ada lagi peningkatan.
Saat ditanya petugas, warga yang kedapatan melanggar tersebut sebagian beralasan karena jarak rumah dekat, dan lupa menaruh masker.
“semakin hari semakin meningkatkan ketegasan dalam razia masker ini” pungkasnya kepada klikkalsel.com.(airlangga)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan