Malam Pergantian Tahun, THM Diingatkan Patuhi Jam Tayang

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi. (foto : dok/klikkkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Malam pergantian tahun 2018 ke 2019, dipastikan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) akan ramai. Jadi diingatkan  untuk tetap mentaati ketentuan soal jam tayang.

“Jika ketentuan ini tidak diindahkan, dimintakan agar Pemko Banjarmasin memberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku,” tegas Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi, Kamis (27/12/2018)

Ia meminta agar Komisi   I  DPRD Banjarmasin saat malam itu  melakukan  pengawasan di lapangan terkait aturan jam tayang operasional THM.

“Jika ada THM melakukan pelanggaran, maka Dewan Banjarmasin akan mengeluarkan rekomendasi meminta agar pihak Pemko memberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan,” sebut dia.

Aturan jam tayang atau operasional THM diatur Perda Nomor : 12 tahun 2016 sebagai revisi Perda No : 19 tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegaiatan Hiburan dan Rekreasi.

Dalam ketentuan oeprasional jam tayang THM  mengalami perubahan dan dilakukan pembatasan. Dimana jam tayang untuk diskotik  Mingggu, Senin, Selasa, Rabu mulai jam 22.00  sampai  00.00 Wita. Sedangkan  Jumat malam atau malam Sabtu dan Malam Minggu dari jam 22.00 Wita sampai 01.00 Wita.

Karaoke Keluarga jam tayang dari jam 13.00 sampai  22.00 Wita,  karouke dewasa dari jam 16.00  Wita sampai 00.00 Wita, Pub/Lounge Minggu, Senin, Selasa, Rabu dari jam  21.00 Wita sampai 00.00 Wita, sementara untuk hari Jumat dan Sabtu mulai jam 21.00 Wita sampai 01.00 Wita.

Billiard/bola sodok hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu dari jam 12.00 Wita sampai 00.00 Wita. Sedangkan khusus untuk hari Kamis mulai jam 12.00 Wita sampai 17.00 Wita dan Jumat mulai jam 14.00 Wita sampai jam 00.00 Wita.

“Khusus Malam Jumat maupun  malam hari-hari besar keagamaan, baik THM maupun diskotik, karouke, billiard  ditutup atau sama sekali  tidak boleh beroperasi,” tandasnya.

Ia juga  menambahkan,  untuk jam kegiatan  operasional usaha hiburan dan rekreaksi lainnya selain  diskotik, karaoke, billiard dan pub/lounge ditetapkan dengan batas jam operasional maksimal 01.00 Wita. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan