Malam Idul Adha, Pasutri Asal Martapura Ini Malah Ditangkap Karena Urusan Narkoba

RF (42) dan HB (43) pasutri Martapura dan barang bukti narkoba yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Banjar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan Kenanga, Komplek GSR 2, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar diringkus Satres Narkoba Polres Banjar yang ditangkap menyimpan 9 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

Pasutri itu berinisial RF (42) dan HB (43), mereka diringkus di sebuah kontrakan tempat yang selama ini ditinggalinya.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji kepada klikkalsel.com mengatakan, mereka diringkus pada Sabtu (9/7/2022) menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga : Masuk Lewat Jendela, Maling di Sungai Andai Kepergok Warga

Baca Juga : Simpan 16 Bungkus Sabu, Nyanyian Anting Seret Kacung Ke Jeruji Besi

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RF dan HB ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,89 gram yang waktu itu disimpan didalam dompet kain kecil yang diletakkan di dalam kamar,” kata Iptu H Suwarji Selasa (12/7/2022).

Tidak hanya itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjar yang bertugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Seperti Sebuah Handphone, timbanhan digital, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kemudian, atas perbuatannya pasangan pasutri itu diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (airlangga)

 

Editor: Abadi