Mabuk Miras, Seorang Pemuda di Gang Serumpun Tebas Kaki Seterunya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akibat pengaruh minuman keras seorang pemuda Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun RT 47, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), pada Sabtu (27/11/2021) lalu sekitar 18.30 Wita.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, pelaku bernama
Zainal Abidin (24) melakukan penganiayaan di Jalan Kelayan B, Gang Kunang-kunang, Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dengan korban Abdul Hamid (25), warga Jalan Kelayan B, RT 9, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan ” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa (30/11/2021).

Kapolsek menuturkan, penganiayaan itu bermula saat korban melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor yang kemudian dipanggil tersangka untuk masuk kedalam rumahnya.

“Pelaku yang dalam keadaan pengaruh minuman keras seketika terlibat cekcok mulut dengan korban,” jelasnya.

Kemudian, pelaku mengambil 1 bilah sajam jenis mandau dengan panjang kurang lebih 60 centimeter.

Baca juga: Polisi Sita 313 Botol Miras Dari Empat Warga Tabalong

“Pelaku yang memegang sajam menggunakan tangan kanan itu langsung mengayunkannya ke arah kaki kiri korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka robek,” tuturnya.

“Setelah itu, korban dibawa saksi yang berada di lokasi untuk pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, atas peristiwa tersebut pelaku diringkus unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan pada, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 22.00 Wita ketika sedang berada di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi