Mabuk Miras Oplosan Sambil Bawa Sajam, Seorang Residivis Pembunuhan di Gelandang ke Kantor Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Personil Piket Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria bernama Rudi Hartono (28) warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 17.50 Wita. Ia diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan penangkapan berawal adanya informasi tentang adanya seorang pria yang mabuk miras oplosan sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Banjar Raya Digelandang ke Polsek KPL Banjarmasin

Baca Juga : Tukang Becak Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Menanggapi hal tersebut, petugas lantas mendatangi lokasi dan mendapati pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis belati yang disimpan pelaku di balik bajunya.

“Personil piket Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan quick respon aduan masyarakat perihal seseorang yang mabuk disertai membawa senjata tajam. Kita datangi dan kita amankan pelaku,” ucap Kasat, Minggu (30/10/2022).

Kasat menyebut, pria tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2011 silam.

Akibat perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951. (David)

Editor: Abadi