Dua Orang Pengguna Narkoba di Gang Serumpun Digrebek Polisi

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat grebek dua orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (3/11/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 Wita.

Diungkapkan Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, kedua pelaku bernama Yulian Rachmayadi alias Yuli (36) dan Amrullah alias Amboy (39) yang sama-sama merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Serumpun.

“Mereka digrebek anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat di kediaman tersangka Yuli,” kata Kanit, Jumat (5/11/2021).

Dari hasil penggerebekan itu, anggota Polsek Banjarmasin Barat, menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,45 gram.

Ditambah satu buah timbangan digital, dua buah Handphone dan sebuah bong yang digunakan untuk memakai barang haram tersebut.

Sementara itu, kedua pelaku sudah diamankan di mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatanya keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi