M Yamin Sayangkan Dinas Pariwisata Tidak Hadiri Rapat Pansus

M Yamin, Ketua Pansus revisi Perda Izin Tempat Minol. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tidak berjalan lancar. Pasalnya, SKPD terkait, yakni Dinas Pariwisata Banjarmasin tidak hadir.

Padahal, cetus Ketua Pansus tersebut M Yamin, rapat tersebut untuk menyingkronkan data dan hasil kunjungan luar daerah ke pihak Dinas Pariwisata Banjarmasin.

Sehingga, ia pun berinisiatif untuk menunda jalannya rapat Pansus tersebut.

“Saya sangat menyayangkan dinas terkait tidak bisa datang saat rapat lanjutan tersebut. Jadi rapat Pansus diskors,” ketusnya, saat diwawancarai wartawan, Senin (25/2/2019).

Ia heran tidak ada alasan dari dinas tersebut, sehingga sampai tidak datang. Walaupun sebelumya sudah ada undangan yang disampaikan. “Bahkan by phone juga diberitahu. Namun entah berhalangan atau bagaimana sehingga dinas pariwisata tidak datang,” timpal dia.

Menurut dia, perubahan produk hukum tersebut penting dilakukan. Mengingat, retribusi izin tempat tidak berjalan, walau sudah ada aturan hukum yang berlaku.

Ia menduga, tidak jalannya Perda tersebut karena ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Makanya Perda retribusi izin tempat itu dilakukan perubahan lagi,” jelasnya.

Sekali lagi, cetus Yamin, disayangkan Dinas Pariwisata yang ditunggu-tunggu tidak hadir. “Jadi saya berharap, dinas terkait agar pada pembahasan pansus ini bisa hadir sepenuhnya, agar pembahasan nantinya bisa berjalan lancar,” sebut dia. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan