HSU  

Lolos Seleksi Kompetensi Dasar, 244 Pelamar CPNS HSU Lanjut ke Tahapan SKB

persiapan tes skb (foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com – 244 pelamar CPNS di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang dinyatakan lolos berdasarkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikeluarkan Pemkab HSU beberapa bulan lalu, akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan tes SKB CPNS di lingkungan Pemkab HSU tahun 2019 akan dilaksanakan pada 20 sampai 21 September 2020, di Aula Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten HSU ini.

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh panitia dari BKPP Kabupaten HSU, seperti perlengkapan personal komputer dan webcam.

Hal ini sama seperti pelaksanaan SKD, telah dipastikan jaringan internet lancar dan listrik saat pelaksanaan. Namun, dites kali ini, berbeda dari tahapan sebelumnya, yang diharuskan pelaksanaan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Jaringan internet telah kita kondisikan agar saat pelaksanaan tidak terkendala, kemudian listrik kami juga kerjasama dengan PLN setempat serta telah menyiapkan cadangan menggunakan Genset sebagai langkah antisipasi saat pelaksanaan,” terang Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kabupaten HSU Ahmad Yusri, Kamis, (17/9/2020).

Meski demikian, lanjutnya, mekanisme tahap pelaksanaan SKB berbeda dari tahapan SKD kemarin. Hal ini diakibatkan kondisi pandemi Covid-19, penyelenggran tahapan tes harus melalui prosedur protokol Kesehatan.

“Panitia pelaksana juga harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19, baik dari segi persipapan menyiapkan hand sanitazer, air mengalir, ruangan khusus apabila ada peserta yang melewati panas suhu tubuh 37,3 celcius dan menyemprotkan desinfektan,” ujarnya.

Peserta yang mengikuti tes, tambahnya, wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan, membawa KTP dan Kartu Peserta, membawa pensil kayu, diwajibkan menggunakan masker, direkomendasikan faceshielf dan sarung tangan.

Sementara bagi peserta yang sedang hamil datang lebih awal ke lokasi tes dan melaporkan diri serta bagi yang terindikaai Covid-19 harus membawa Surat Keterangan positif dari petugas yang berwenang.

Sebelum masuk ruangan tes, peserta akan ditempatkan di ruangan isolasi dulu, diberikan hand sanitazer, kemudian posisi duduk peserta yang diberikan jarak sekurangnya 1 meter.

“Peserta dalam satu ruangan hanya berjumlah 50 orang saja, tidak seperti tahapan SKD yang dalam ruangan mampu menampung 100 orang. Dikarenakan harus menjaga jarak minimal 1 meter antar peserta sesuai Prokes Covid-19,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan