TANJUNG, klikkalsel.com – Perjuangan keluarga dari narapidana berinisial HMG (40) yang menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang oknum sipir Lapas Klas II B Tanjung, akhirnya membuahkan hasil.
Pihak keluarga korban selama ini kerap menuntut keadilan, karena lima oknum sipir yang menganiaya anggota keluarganya tidak ditahan meski telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 170 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sejak, Senin (31/8/2020), kelima oknum sipir itu akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
“Alhamdulillah pihak kejaksaan diwakili oleh Kasi Pidum akan menahan oknum sipir tersebut,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Kusman Hadi, Selasa (1/9/2020).
Kusman pun menyampaikan, apabila ada masyarakat yang ingin mencari keadilan silahkan langsung datang ke Kejaksaan Negeri Tabalong.
“Insya Allah Kejaksaan Negeri welcome menyambut untuk para pencari keadilan,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Tabalong, membenarkan bahwa kelima oknum sipir tersebut telah ditahan.
“Berkas Perkara yang ditangani atas nama tersangka WR, HA, MR, DF, DE, telah dinyatakan lengkap (P-21),” terang Kasi Pidum Saefullahnoor.
Saefullah mengungkapkan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Tabalong, kemarin.
Barang bukti dan para tersangka yang diterima dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang napi di Lapas Tanjung berinisial HMG.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 351 jonto Pasal 55. Mereka diduga sama-sama mengeroyok Abun yang merupakan narapidana kasus narkotika.
“Penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan mulai 31 Agustus kemarin,” jelas Saefullah.
Selanjutnya, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka dibawa ke Lapas Tanjung menggunakan mobil tahanan Kejari Tabalong.
“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Saefullah.
Terpisah Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP Ibnu Subroto, membenarkan bahwa perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sipir Lapas Tanjung sudah tahap II setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Tabalong.
Kasus ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sempat ada beberapa perbaikan berkas perkara oleh penyidik, dan hasil perbaikan sehingga berkas perkara akhirnya bisa P-21.
“Alhamdulillah Polres Tabalong melalui Satuan Reskrim Polres Tabalong bisa menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 orang oknum sipir Lapas Tanjung, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejari Tabalong,” terang Ibnu.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan ini muncul setelah adanya laporan dari pihak korban HMG. Korban merupakan warga binaan permasyarakatan atau napi kasus narkotika pindahan dari Banjarbaru yang divonis sembilan tahun penjara.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Lapas Kelas II B Tanjung pada Jumat 22 Mei lalu. Dalam pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban HMG mengalami luka-luka sejumlah di bagian tubuhnya dan dua hari kemudian, istri korban melapor ke Polres Tabalong.(arif)