Beranda Advertorial Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Juli 2021 Advertorial, Banjarmasin, Foto Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Bulan Juli 2021klikkalsel.com26 Juli 2021, 15:4231 Agustus 2021, 15:49 DPRD dan Pemkot Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna persetujuan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Timur melaksanakan kegiatan penelaahan dan aspirasi masyarakat Kelurahan Kuripan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur. Anggota DPRD Banjarmasin Dapil Banjarmasin Barat melaksanakan Penelaahan dan Aspirasi Masyarakat DPRD Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali bersama anggota DPRD Dapil Banjarmasin Tengah melaksanakan kegiatan reses, menyerap aspirasi warga Kelurahan Melayu. Legislator dan Pemkot Banjarmasin melaksanakan rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020. Komisi II DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama PDAM Bandarmasih membahas tentang adanya kebijakan kenaikan sewa meter. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dan Ketua Pansus RTRW Arufah Arief memimpin rapat lanjutan pembahasan Raperda Raperda atas perubahan Perda No.5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banjarmasin. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dan anggota dewan lainnya bersama dinas terkait menggelar rapat pembahasan tentang penggunaan dana refocusing APBD Tahun Anggaran 2020. Baca JugaEks Wahana Bermain Anak di Mitra Plaza Segera DibenahiBlender Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Polresta Banjarmasin Selamatkan 17.500 NyawaApel Sekaligus Halal Bihalal, Ibnu Sina Ajak ASN Aktif Kembali Dengan Semangat BaruKapolresta Banjarmasin Berikan Penghargaan ke 18 Personil Sat Narkoba dan 2 Anggota Sat LantasBaru 7 Tahun Dihuni, Satu Rumah Warga Belitung Darat Hampir RobohPuluhan Pelanggar Perda Ramadan Disanksi Tipiring, Salah Satu Rumah Makan Didenda Rp 2 Juta