Lelaki Diperkosa Lelaki, Bagaimana Hukum Pidananya?

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285 berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis bahwa korban pemerkosaan yang diatur adalah perempuan.

Namun dalam perkembangan tatanan moral dan sosial yang menjadi korban pemerkosaan bukan hanya kaum perempuan, kejadian tersebut bisa saja menimpa seorang pria.

Apalagi bila dikaitkan dengan fenomena LGBT yang belakangan santer terdengar. Tidak menutup kemungkinan terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa atau melibatkan kaum penyuka sesama jenis tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi saat dihubungi klikkalsel.com mengatakan sejauh ini belum ada pasal atau Undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang kasus tersebut.

Sehingga ia berharap kedepan ada aturan yang mengatur hal tersebut agar tidak terjadi kerancuan dan keraguan dalam penangananya.

“Sebenarnya dalam RUU KUHP ada memuat hal tersebut. Namun RUU tersebut masih belum bisa diaplikasikan karena masih dalam proses dan perdebatan,” ujarnya, Senin (18/19/2019).

Dari pengalamannya jika menemui hal tersebut, kepada si pelaku ia akan mengenakan pasal 289 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

“Namun itu juga akan butuh bantuan bukti penguat dari ahli pidana dan hasil visum dari dokter untuk menjerat pelaku,” terangnya.

Ia mengakui masih ada beberapa kasus yang terjadi karena perkembangan jaman namun belum terakomodir secara keseluruhan oleh instrumen-instrumen hukum.

“Kita hanya sebagai pelaksana yang menjalankan instrumen hukum. Namun kita akan berbuat yang terbaik untuk rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan