Laporan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal AnandaMu Tak Dilanjutkan, UAS Banjar Diteruskan ke Penyidikan

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang aturan kampanye, terkait pemasangan iklan di media massa kepada insan pers. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Laporan dugaan kampanye di luar jadwal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir, yang dilaporkan pihak Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, yaitu Ibnu Sina – Arifin Noor, akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Laporan sebelumnya dimasukan pada Rabu, 14 April 2021 dengan nomor register laporan 009, dengan terlapor dua yakni terlapor satu Hj Ananda dan terlapor dua Ustadz Hasanuddin (UAS Banjar).

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, dari hasil pemeriksaan pihaknya, dihentikannya laporan dari tim hukum paslon 2 tersebut lantaran sejumlah unsur laporan terhadap terlapor satu yakni Hj Ananda tidak bisa dibuktikan.

“Jadi kemarin malam kita melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu, dengan Kepolisian dan Kejaksaan, setelah itu kita melakukan rapat pleno,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Dari hasil rapat pleno itu, maka diputuskan terlapor satu atas nama Hj Ananda dihentikan, karena tidak terpenuhinya unsur.

Sedangkan laporan terhadap terlapor dua atas nama Ustadz Hasanuddin, dilanjutkan ke penyidikan.

“Terlapor dua yaitu ustadz Hasanuddin, kita lanjutkan ke penyidikan di Kepolisian selama 14 hari, dan apabila terbukti, maka akan kita lanjutkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” ucapnya.

Dilanjutkannya laporan terhadap terlapor dua yaitu UAS Banjar ini merupakan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Sehingga Bawaslu Kota Banjarmasin bersama sentra Gakkumdu melanjutkan proses ke penyidikan. “Terlapor dua ini terbukti karena yang bersangkutan sendirilah yang memiliki inisiatif membagikan (Mengkampanyekan Paslon 4). Sehingga dugaan kampanye di luar jadwal jelas terang benderang,” jelasnya.

Apabila terlapor dua terbukti melakukan pidana pemilihan, kampanye di luar jadwal maka akan di jatuhi hukuman sesuai dengan Undang-undang Pilkada nomor 187 Ayat 1.

“Kalau terbukti, ancamannya dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan denda paling sedikit seratus ribu rupiah dan paling banyak satu juta rupiah,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan