TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua pria berinisial WS (40) dan AM (41) yang keduanya warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong diringkus polisi karena perkara pengeroyokan seorang pemuda.
Sedangkan korban pengeroyokan yang terjadi pada Senin (25/07/2022) sore adalah pria berinisial MR (24) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Tabalong.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka gesek dibagian punggung sebelah kiri, bengkak dibagian lengan sebelah kiri, bengkak di area wajah bagian mata kiri dan kanan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Baca Juga : Polisi Ringkus 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Dengan Sajam, 1 Masih Buron
Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres HSU
“Keduanya diamankan Satreskrim Polres Tabalong ketika berada di kediamannya di desa Seradang, Kamis (4/08/2022) sore,” katanya.
Pengeroyokan terjadi saat korban MR yang sedang duduk diwarung kopi bersama saksi J di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai.
Kemudian, melintaslah Iyan dengan menggunakan sepeda motor sambil berulang-ulang menggeber gas dan menatap ke arah korban, sehingga korban menjadi emosi.
Tidak berselang lama, MR bertemu kembali dengan Iyan, lalu ia melemparinya dengan batu namun tidak mengenai Iyan.
“Korban MR kembali bertemu Iyan di jalan dekat sebuah warung makan dan melemparnya dengan batu tetapi tidak kena, lalu Iyan berlalu saja,” tuturnya.
“Tak lama (Iyan) kembali lagi bersama 8 orang temannya yang diantaranya berinisial WS dan AM, ada yang membawa senjata tajam kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan pengeroyokan korban MR” lanjut Yudha.
Beruntung warga sekitar segera melerai kejdian tersebut, sehingga pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.
Atas perbuatannya, kini WS dan AM diamankan petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)
Editor: Abadi