Lagi, Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu

Barang bukti 10 paket sabu. (foto : Polres HSU)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Setelah ditangkapnya pelaku TM (24) yang kedapatan memiliki dan menyimpan sebanyak 18 paket sabu, giliran pengedar sabu berinisial SY (33) warga Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, diringkus Satuan Resnarkoba (Satrenarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penyergapan pelaku dengan adanya bantuan dari informasi warga.
Selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan, sampai akhirnya dilakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
Dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,08 gram, berat bersih 1,58 gram.
“Kita menemukan barang haram itu di atas lemari pakaian di kamar pelaku, untuk informasi pelaku sudah lama juga jualannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan klikkalsel.com, Kamis, (2/4/2020).
Pelaku berinisial SY (33)
Barang bukti lainnya yang turut disita, yakni 1 dompet kecil, uang tunai sebesar Rp185 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dan handphone merk Samsung lengkap dengan sim card.
Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan