BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur meringkus pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor yang terjadi di Jalan Ratu Zaleha Gang H. Asnawi RT. 21 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (1/11/2023).
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean mengatakan, pelaku berinisial RP alias Gondrong (29), warga Jalan Ratu Zaleha RT. 21, Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Dia ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut milik NH (23) warga setempat pada Selasa (31/10/2023) kemarin,” ujarnya.
Baca Juga : Kalsel Masih Disasar Pasar Narkoba Internasional, Penyelundupan Sabu 22,35 Kilogram Kembali Digagalkan
Baca Juga : Ringkus 12 Anggota Geng yang Aniaya Warga, Kapolresta: Warga Jangan Takut, Banjarmasin Baik-Baik Saja
Dari keterangan korban, motornya tersebut hilang digondol pelaku saat diparkir di depan rumah yang mana korban saat itu baru pulang ke rumah sekitar pukul 05.30 Wita.
“Korban baru pulang dan parkir di depan rumah, ketika sudah masuk rumah korban baru sadar tasnya tertinggal di dalam jok motor dan juga lupa mencabut kunci motornya,” ujarnya.
“Sehingga korban kembali keluar rumah untuk mengambil tas dan kunci motornya. Akan tetapi setelah korban keluar rumah sepeda motornya sudah tidak ada,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, korban melapor ke Polsek Banjarmasin Timur guna dilakukan proses hukum karena telah merasa dirugikan sekitar Rp 21 juta atas pembuatan pelaku.
Hingga Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku berhasil diringkus di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur oleh anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang saat ini telah berada di Mapolsek Banjarmasin Timur.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana. (airlangga)
Editor: Abadi