Kuasa Hukum BirinMu Akan Melapor Pembuat Berita Fitnah dan Hoax ke Polisi hingga Bawaslu RI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Hukum pasangan Calon Gubernur nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMu) akan mengambil langkah tegas ke siapapun yang berupaya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Juni mendatang.

Hal tersebut diungkapkan dalam Conference Press yang dilakukan di salah satu hotel Jalan A Yani Kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (22/5/2021).

Rivaldi Guci, Tim Hukum BirinMu mengatakan pernyataan tegas tersebut berdasarkan akhir-akhir ini sudah banyak beredar sejumlah berita hoax yang menurutnya penuh dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang kian menjadi jadi.

“ini sangat mengkhawatirkan sebab berita hoax tersebut terasa mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat Banua, khususnya di daerah-daerah PSU Kalsel,” katanya didampingi Muhammad Maulana selaku Tim Hukum BirinMu.

Menurutnya, berita tersebut disebarkan secara massif melalui media massa maupun sosial, spanduk, pamplet dan stiker dengan kesan bohong penuh nuansa fitnah.

“Kami menduga kuat informasi hoax dan ajakan-ajakan tersebut dikeluarkan dirancang dengan bahasa seolah olah normatif, namun justru mengandung tuduhan keji terhadap pasangan BirinMu,” jelasnya.

Contohnya, kata dia, seperti ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya’ atau ‘Gasan Nang Handak Curang !!! Pemberi Dan Penerima Uang Dalam Pilkada Dapat di Pidana’. Baginya, jelas itu tuduhan keji tanpa mendasar dan membabi buta ditunjukan ke masyarakat seolah-olah telah terjadi atau akan terjadi upaya bagi-bagi duit dan tindakan curang pada PSU nanti.

Dugaan Tim Hukum BirinMu bukan dugaan isapan jempol semata, sebab beberapa rencana kebohongan dan fitnah keji dari salah satu calon satu persatu sudah mulai terkuak.

“Contoh terbaru tersebarnya screenshot percakapan Whatsapp group ‘Hijrah Media’ terbuka dengan terang skenario mereka dalam melancarkan pembusukan dan fitnah terhadap pasangan BirinMu,” ungkapnya.

Maka dari itu, Tim Hukum BirinMu akan menempuh semua upaya hukum yang ada, baik pelaporan tindakan pidana di kepolisian, laporan Bawaslu maupun gugatan keperdataan terhadap siapapun juga yang melawan hukum melakukan upaya curang, menyebar fitnah dan berita hoax, serta pencemaran baik kepada pasangan calon BirinMu ataupun terhadap masyarakat Kalsel tanpa pandang bulu.

“Jadi Siapapun anda, dengan gelar apapun dibelakang nama anda bahkan calon gubernur sekalipun, mulai dari detik ini kami minta untuk berhenti melakukan upaya tersebut,” tegasnya.

Pasalnya, dari beberapa waktu lalu masyarakat sempat berbondong bondong mendatangi Bawaslu Provinsi, Kota dan sampai ke Panwas Kecamatan meminta agar daerah mereka dibersihkan dari spanduk spanduk dari sifat sifat provokatif tersebut.

“Ini adalah bentuk kejengahan masyarakat Kalsel melihat kondisi yang ada saat ini, dengan adanya upaya tersebut,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya upaya untuk menggagalkan PSU Kalsel dengan cara mengurangi partisipasi pemilih untuk datang ke TPS saat PSU.

“Seperti menyabotase undangan agar masyarakat tidak mendapatkan undangan mencoblos di TPS,” imbuhnya.

Pihak Hukum BirinMu juga mengingatkan bahawa Hukum itu bukan milik segelintir orang, hukum itu adalah sistem dan seseorang tidak punya hak untuk berbuat sewenang-wenangnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menyatakan siap untuk membantu dan bekerjasama serta bergandengan tangan dengan masyarakat yang akan menempuh upaya hukum dalam memberantas penyebaran fitnah, pencemaran nama baik maupun penyebarluasan berita hoax pada masa PSU.

Disamping itu, Tim Hukum BirinMu juga sudah mengumpulkan sejumlah berkas bukti dari beberapa waktu terakhir laporan terkait adanya upaya dan fitnah tersebut yang ada di sosial media sedang di proses di Polda Kalsel.

“Itu akan kami pantau terus, karena kami sangat yakin akun akun yang dilaporkan masyarakat tersebut telah melakukan penyebaran fitnah dan berita hoax serta ujaran kebencian,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pelaporan atau pengaduan ke Bawaslu RI terkait adanya tindakan tindakan penyebaran fitnah.

“Minggu depan, Insya Allah,” pungkasnya Rivaldi Guci. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan