KPUD HSU Tetapkan 161.927 Daftar Pemilih Sementara

AMUNTAI, klikkalsel.com – KPUD Kabupaten HSU, menetapkan 161.927 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Kalsel 2020, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat Kabupaten, di Aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah. Sabtu, (12/9/2020).

Ketua KPUD Kabupaten HSU Rina Mei Saputri menyampaikan, penetapan tersebut sesuai dengan data hasil proses pencocokan dan penelitian (Coklit) serta rekapitulasi dari hasil rapat pleno DPHP tingkat Desa dan Kecamatan.

“Hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut didapati DPHP sebanyak 161.927 orang, jumlah tersebut telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kalsel 9 Desember 2020 nanti,” terangnya.

Dari total 161.927 tersebut, dirincikan untuk laki-laki sebanyak 79.836 dan perempuan 82.091 yang tersebar di 219 Desa, 10 Kecamatan serta dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 507 yang ada di Kabupaten HSU.

Rina menambahkan, dari penetapan DPS akan dilanjutkan ke tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum ke tahap itu, nantinya data DPS tersebut akan akan diberikan oleh KPUD kepada PPS melalui PPK untuk dipublikasikan dengan cara ditempel di tempat-tempat strategis, untuk melihat tanggapan dari masyarakat.

“Saya harapkan agar PPS selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat, untuk memastikan masyarakat yang belum masuk pada DPS,” tukasnya.

Dalam rapat pleno tingkat Kabupaten HSU, dihadiri Bawaslu Kabupaten HSU, Disdukcapil Kabupaten HSU, Ketua dan Anggota PKK se Kabupaten HSU serta perwakilan Partai Politik. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan